Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip etika dan kebijakan pengadaan barang/jasa, pengadaan barang/jasa, pengadaan barang/jasa secara elektronik, organisasi dan/atau pelaksana pengadaan barang/jasa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat