Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 angka 26 dihapus, angka 27 dan angka 36 diubah, dan ditambahkan 5 (lima) angka, yaitu angka 40, angka 41, angka 42, angka 43 dan angka 44; Ketentuan a.yat (1) sampan dengan ayat (7) Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (7a); Ketentuan ayat (1) Pasal 6 dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2a) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 19 diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan aya.t (1) Pa.sal 21 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah; Ketentuan dalam Lampiran I diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.2, LL KAB. SANGGAU : 20 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 94 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan