Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Simeulue Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Penerimaan Lainnya Dalam Kabupaten Simeulue

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 4 Pasal dengan perubahan pada Pasal 1,Pasal 4,Pasal 6 dan Pasal 7

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Simeulue Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Penerimaan Lainnya Dalam Kabupaten Simeulue
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
12 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2021
Tanggal Berlaku
12 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Simeuleu No. 59 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIMEULUE NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN TUNJANGAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA SERTA PENERIMAAN LAINNYA DALAM KABUPATEN SIMEULUE
    Mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa,Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Penerimaan Lainnya Dalam Kabupaten Simeulue

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan