Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, nama obyek pajak dan subyek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, jangka waktu pemasangan reklame, tata cara pembayaran reklame, tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak reklame, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan reklame, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak reklame, tata cara permohonan keberatan dan banding, tata cara penagihan pajak reklame, kadaluwarsa penagihan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak reklame, pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat