Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, nama obyek pajak dan subyek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, jangka waktu pemasangan reklame, tata cara pembayaran reklame, tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak reklame, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan reklame, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak reklame, tata cara permohonan keberatan dan banding, tata cara penagihan pajak reklame, kadaluwarsa penagihan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak reklame, pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2022
Tanggal Berlaku
24 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 654 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan