Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 25 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Menyongka Elok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3, Ketentuan huruf a Pasal 7, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 dihapus, Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Menyongka Elok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.25, LL KAB. SANGGAU : 5 HAL
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 62 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN MENYONGKA ELOK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan