Pedoman-pembentukan-forum-komunikasi-ormas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2022/NO.75, LL KAB. BENGKAYANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- Bahwa agar fungsi Organisasi Kemasyarakatan dapat berjalan secara optimal sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan sesuai dengan Pasal 26 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan maka dipandang perlu untuk membentuk wadah komunikasi lintas organisasi masyarakat dalam bentuk Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan (FORKOMAS) Kabupaten Bengkayang;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan; Pemberdayaan Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
- 8 halaman peraturan.
|