Qanun ini terdiri dari 30 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penetapan Rincian dan Tata Cara Penetapan Dana Desa, BAB IV tentang Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa, BAB V tentang Penggunaan Dana Desa, BAB VI tentang Pelaporan Dana Desa, BAB VII tentang Pemantauan dan Evaluasi, BAB VIII tentang Sanksi dan BAB IX tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat