Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini terdiri dari 30 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penetapan Rincian dan Tata Cara Penetapan Dana Desa, BAB IV tentang Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa, BAB V tentang Penggunaan Dana Desa, BAB VI tentang Pelaporan Dana Desa, BAB VII tentang Pemantauan dan Evaluasi, BAB VIII tentang Sanksi dan BAB IX tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2021 Nomor 4
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan