Dalam Qanun ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengalokasian dan Pembagian ADG, BAB III Rincian Alokasi Dana Gampong, BAB IV Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB V Sanksi, BAB VI Pembinaan,Pengawasan dan Verifikasi, BAB VII Ketentuan Lain-Lain, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat