Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Fasilitasi Pengembangan Pesantren Bab III Kerja Sama Bab IV Monitoring dan Evaluasi Bab V Partisipasi Masyarakat Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat