Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2022

Penanggulangan Penyakit Menular

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Bab III Hak, Kewajiban dan Larangan Bab IV Kelompok dan Jenis Penyakit Menular Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Bab VI Sumber Daya Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan