Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Bab III Hak, Kewajiban dan Larangan Bab IV Kelompok dan Jenis Penyakit Menular Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular Bab VI Sumber Daya Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat