1. Tugas dan wewenang Pemda dalam penanggulangan HIV-AIDS *koordinasi penyelenggaraan berbagai upaya [engendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS, *Penetapan situasi Epidemik HIV tingkat Provinsi, *Penyelenggaraan sistem Pencatatan, Pelaporan, evaluasi, dan pemanfatan sistem informasi, dan *Menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan Penanggulangan HIV-AIDS sesuai kemampuan 2. Hak dan kewajiban setiap orang dalam rangka penanggulangan HIV AIDS diatur pada pasal 6 dan pasal 7
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat