Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Gubernur; BAB III Penyelenggaraan Fasilitasi Rehabilitasi Medis; BAB IV Rehabilitasi Sosial; BAB V Penyelenggaraan Paska Rehabilitasi; BAB VI Pengembangan Potensi Masyarakat; BAB VII Persyaratan Dan Tata Cara Pembentukan Forum Komunikasi; BAB VIII Rencana Aksi Daerah; BAB IX Sanksi Administratif; BABX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
14 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.2, LL. PROV. KALBAR: 20 HAL
Subjek
NARKOTIKA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan