PELAKSANAAN KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT DAERAH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2022/NO.15, LL. PROV. KALBAR: 8 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 teritang Badan Layanan Um.um Daerah, menyatakan bahwa tata cara kerja sama dengan pihak lain diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Subjek dan Objek Kerja Sama; BAB III Bentuk Kerja Sama; BAB IV Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; BAB V Pelimpahan Wewenang; BAB VI Pelaksanaan Kerja Sama; BAB VII Basil Kerja Sama; BAB VIII Ketentuan Lain-Lain; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2022.
- 8 Halaman
|