pemanfaatan-pendapatan-blud-pusat-kesehatan-masyarakat-bengkayang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2022/NO.99, LL KAB. BENGKAYANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas, kinerja, dan pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam rangka penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan, diperlukan pengelolaan pemanfaatan dana yang baik sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-\lndang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pendapatan BLUD Puskesmas; Belanja BLUD Puskesmas; Pemanfaatan Dana Pendapatan BLUD Puskesmas; Tarif Pelayanan BLUD; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 10 Halaman Peraturan
|