Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pendapatan BLUD Puskesmas; Belanja BLUD Puskesmas; Pemanfaatan Dana Pendapatan BLUD Puskesmas; Tarif Pelayanan BLUD; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat