Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD; Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat