Peraturan Gubernur ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kebijakan, Prinsip dan Etika, BAB III Pelaksanaan Barang dan Jasa, BAB IV Pengadaan Secara Elektronik, BAB V Pendanaan, BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat