Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; BAB III Deteksi Dini dan Cegah Dini; BAB IV Pembinaan dan Penyuluhan; BAB V Patroli; BAB VI Pengamanan; BAB VII Pengawalan; BAB VIII Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Masa; BAB IX Penertiban; BAB X Penerapan Sanksi Administatif dan/atau Pembebanan Biaya Paksaan Penegakan Hukum; BAB XI Pembinaan dan Pengawasan; BAB XII Pelaporan; BAB XIII Pemberian Insentif; BAB XIV Pembiyaan; BAB XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.29, LL. PROV. KALBAR: 32 HAL
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan