PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2022/NO.29, LL. PROV. KALBAR: 32 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 35 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; BAB III Deteksi Dini dan Cegah Dini; BAB IV Pembinaan dan Penyuluhan; BAB V Patroli; BAB VI Pengamanan; BAB VII Pengawalan; BAB VIII Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Masa; BAB IX Penertiban; BAB X Penerapan Sanksi Administatif dan/atau Pembebanan Biaya Paksaan Penegakan Hukum; BAB XI Pembinaan dan Pengawasan; BAB XII Pelaporan; BAB XIII Pemberian Insentif; BAB XIV Pembiyaan; BAB XV
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
- 22 Halaman dan 10 Lampiran
|