Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Peningkatan Ketersediaan Komoditas Penyumbang Inflasi; BAB III Pengantisipasian Lonjakan Permintaan Komoditas Penyumbang Inflasi Menjelang Peak Season; BAB IV Peningkatan Infrastruktur dan Pendukung serta Penguatan Sistem Logistik Pangan; BAB V Penyusunan Kajian Pendukung, Peningkatan Kpmpetensi Sumber Daya Manusia Pendukung dan Adaptasi Penggunaan Teknologi Digital; BAB VI Pembiayaan; NAN VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
09 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2022
Tanggal Berlaku
09 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.35, LL. PROV. KALBAR: 10 HAL
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PEREKONOMIAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 996 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan