Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai APBD yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp7.285.919.306.259,00, Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp7.780.045.306.259, dan Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp500.000.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat