Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 53 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Aceh Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur 60 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, BAB III Informasi Dan Pelaporan Basil Verifikasi Kerugian Pemerintah Aceh, BAB IV Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, BAB V Penentuan Nilai Kerugian Pemerintah Aceh, BAB VI Penagihan dan Penyetoran, BAB V Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan, BAB VI Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB VII Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Pemerintah Aceh Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, BAB VIII Penghapusan Piutang Atas Kerugian Pemerintah Aceh, BAB IX Ketentuan Lain-lain, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Aceh Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2021
Tanggal Berlaku
20 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.52
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan