Peraturan Gubernur ini mengatur 60 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, BAB III Informasi Dan Pelaporan Basil Verifikasi Kerugian Pemerintah Aceh, BAB IV Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, BAB V Penentuan Nilai Kerugian Pemerintah Aceh, BAB VI Penagihan dan Penyetoran, BAB V Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan, BAB VI Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB VII Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Pemerintah Aceh Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, BAB VIII Penghapusan Piutang Atas Kerugian Pemerintah Aceh, BAB IX Ketentuan Lain-lain, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat