1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; 3. Manajemen Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; 4. Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah; 5. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; 6. Pengelolaan Informasi; 7. Penyuluhan Kepada Masyarakat; 8. Pelayanan Konsultasi; 9. Pendampingan Hukum; 10. Sarana dan Prasarana; 11. Tata Hubungan Kerja; 12. Tim Teknis; 13. Pelaporan Penyelenggaraan Peizinan Berusaha di Daerah; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Ketentuan Peralihan; dan 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat