Ruang Lingkup : 1. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masa-lah hukum. 2. Bantuan Hukurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik ligitasi maupun non ligitasi. 3. Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan Hukum Penerima Bantuan Hukum. 4. Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) meliputi setiap orang atau kelompok orang / penduduk yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. 5. Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat