Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Barito Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup : 1. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masa-lah hukum. 2. Bantuan Hukurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik ligitasi maupun non ligitasi. 3. Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan Hukum Penerima Bantuan Hukum. 4. Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) meliputi setiap orang atau kelompok orang / penduduk yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. 5. Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Barito Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/21
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan