PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TARIF ANGKUTAN PENUMPANG ANGKUTAN PEDESAAN DENGAN MOBIL PENUMPANG UMUM DI KABUPATEN DELI SERDANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD. 2022/ No. 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penumpang Angkutan Pedesaan Dengan Mobil Penumpang Umum Di Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK: |
- Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan serta Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penumpang Angkutan Pedesaan dengan Mobil Penumpang Umum di Kabupaten Deli Serdang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, maka perlu dilakukan peninjauan kembali pengaturan tarif, berdasarkan hasil rapat koordinasi membahas Evaluasi Tarif Angkutan Penumpang Angkutan Pedesaan dengan Mobil
Penumpang Umum yang dilaksanakan pada hari Selasa, 04 Oktober 2022 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang bersama instansi terkait, DPC. Organda dan Pengusaha Angkutan Pedesaan Kabupaten Deli Serdang maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Tarif Angkutan
Penumpang Angkutan Pedesaan dengan Mobil Penumpang Umum di Kabupaten Deli Serdang;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Ort Nomor 7 Tahun 1956; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 92 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Besaran Tarif Angkutan Pedesaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka, Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penumpang Angkutan Pedesaan Dengan Mobil Penumpang Umum di Kabupaten Deli Serdang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 Hlm
|