STANDAR-KOMPETENSI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2022/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa guna mendukung profesionalisme Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri
Hilir, agar obyektivitas, kualitas, transparansi dan
akuntabilitas pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Admirustrasi,
dan Jabatan Fungsional, perlu adanya standar
kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor &6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) Bab dan 6 (enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Standar Kompetensi Jabatan ASN; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
- Lamp III
|