Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 37 Tahun 2020

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Hubungan Kerja; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas Pokok dan Fungsi; 6. Pengisian, Pengangkatan dan Syarat Jabatan; 7. Kelompok Jabatan Fungsional; 8. Tata Kerja; 9. Pendanaan; 10. Sistem Informasi Puskesmas; 11. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD.2020/37
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 08 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis Kesehatan (UPT) Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan