Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. kewenangan; b. kelembagaan; c. penyelenggaraan; d. peran serta masyarakat; e. pelaporan; f. pembinaan, pengawasan dan evaluasi/monitoring; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat