Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Penghargaan, Kriteria, Persyaratan, Tim Penilai, Mekanisme Penilaian, Waktu Dan Bentuk Pemberian Penghargaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat