Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2022

Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Ruang Lingkup: Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pembubaran; b. pengalihan fungsi; dan c. pembiayaan. 4. Pembubaran: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perumda Pasir Putih yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Situbondo Tahun 1986 Nomor 8/C) yang selanjutnya dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9), dinyatakan dibubarkan. 5. Pengalihan Fungsi: 6. Pembiayaan: 7. Ketentuan Peralihan: 8. Ketentuan Penutup. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasir Putih Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Situbondo Tahun 1986 Nomor b/C); b. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2022
Sumber
LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 11; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERDA%20No%2011%20Tahun%202022.pdf.pdf
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan