- Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dihapus; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dihapus; Ketentuan Bagian Kelima diubah; Ketentuan Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan Bagian Kesembilan diubah; Ketentuan Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 diubah; Ketentuan Bagian Kesepuluh diubah; Ketentuan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 diubah; Ketentuan Bagian Kedua Belas diubah; Ketentuan Pasal 52, Pasal 53, Pasai 54, dan Pasal 55 diubah; Ketentuan Bagian Kelima Belas diubah; Ketentuan Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 diubah; Ketentuan Pasal 69 diubah; Ketentuan Bagian Kedelapan Belas diubah; Ketentuan Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 diubah; Ketentuan Pasal 85 diubah; Ketentuan Pasal 89 diubah; Ketentuan Bagian Keduapuluh Tiga diubah; Ketentuan Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 diubah; Ketentuan Pasal 109 huruf c angka 1.3) diubah; Diantara Pasal 120 dan Pasal 121 disisipkan satu bagian, 4 Paragraf, dan 4 Pasal yaitu Pasal 120A, Pasal 120B, Pasal 120C, dan Pasal 120D; Ketentuan Pasal 123 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat