RENCANA-KERJA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2022/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Indragari Hilir Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 serta
kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan proveksi
APBD Tahun 2022, maka rencana Kerja Pemerintah
Daerah perlu dilakukan penyesuaian
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor & Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemeritah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Nomor 17
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hihr Nomor 26
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2021;
- Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Sistematika; Penyusunan Perubahan RKPD; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
|