Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan; Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik; Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah; Forum Musrenbang RKPD Kabupaten; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.30
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan