Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan; Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik; Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah; Forum Musrenbang RKPD Kabupaten; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat