TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PENERIMA PENSIUN, BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. No. 2021/21, LL Kab. Sorong : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara, Penerima Pensiun, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara, Penerima Pensiun, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sorong Nomor 12 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemberian tunjangan gaji ketiga belas; pembayaran tunjangan gaji ketiga belas; dan pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sorong Nomor 27 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2020 Nomor 27) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|