TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. No. 2021/41, LL Kab. Sorong : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Sorong telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Sorong Nomor 13 Tahun 2021, namun dalam hasil Evaluasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Republik Indonesia perlu adanya penambahan materi muatan, khusunya pada pelaporan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sorong Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sorong Nomor 13 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 13 Tahun 2021 yakni diantara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
- Mengubah sebagian Peraturan Bupati Sorong Nomor 13 Tahun 2021
|