Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab IV Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab V Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Bab VI Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab VII Situs Bab VIII Sumber Daya Manusia Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat