1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Satu Data Indonesia; 3. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten; 4. Penyelenggaraan Satu Data Tingkat Kabupaten; 5. Pendanaan; dan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat