Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 22 Tahun 2022

Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Satu Data Indonesia; 3. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten; 4. Penyelenggaraan Satu Data Tingkat Kabupaten; 5. Pendanaan; dan 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 22 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
27 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2022
Tanggal Berlaku
28 Juli 2022
Sumber
BD.2022/22
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan