Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Bab III Kerja Sama Bab IV Sarana dan Prasarana Bab V Peran Serta Masyarakat Bab VI Pendanaan Bab VII Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat