TATA-CARA-PENGALOKASIAN,-PEMBAGIAN-DAN-PRIORITAS-PENGGUNAAN-ALOKASI-DANA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Jeneponto 2022 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
- UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019; PMK Nomor 61/PMK.07/2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Jeneponto Nomor 6 Tahun 2007; Perda Kab. Jeneponto Nomor 14 Tahun 2021; Perbup. Jeneponto Nomor 15 Tahun 2019; Perbup. Jeneponto Nomor 81 Tahun 2021.
- BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA.
BAB V KETENTUAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA.
BAB VI MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA.
BAB VII PRINSIP PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA.
BAB VIII PELAPORAN.
BAB IX PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA.
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 15 halaman
|