RENCANA-KERJA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun
2023
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan arah pembangunan
di Kabupaten Indragiri Hilir, melalui penetapan
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang
tepat sasaran serta untuk mengakomodir Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai hasil dari proses
pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang), perlu disusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor & Tahun 1965; Undang-Undang Nemor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemeritah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2
Tahun 2022;
- Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Sistematika; Penyusunan RKPD; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
|