PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD No 2021/32 Kab. Sorong : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebagai bencana nasional non alam berdasarkan Keputusan presiden Nomor 12 tahun 2020 telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan penerimaan pajak daerah, sehingga diperlukan upaya untuk membantu pemulihan ekonomi serta stabilitas penerimaan pajak daerah. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, penanganan dampak ekonomi antara lain pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah berapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sorong Nomor 38 tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penetapan, tata cara penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dalam masa penanganan pandemi corona virus disease 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
|