Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2021

Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penetapan, tata cara penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dalam masa penanganan pandemi corona virus disease 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2021
Sumber
BD No 2021/32 Kab. Sorong : 5 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan