Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup: a. Penetapan rincian Alokasi Dana Nagari untuk setiap Nagari TahunInggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakanagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. b. Data indikator penghitungan Alokasi Dana Nagari untuk setiap Nagari di daerah Tahun Anggaran 2022 yang merupakan data yang bersumber dari badan Pusat Statistik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat