Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 46 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Se Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup: a. Penetapan rincian Alokasi Dana Nagari untuk setiap Nagari TahunInggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakanagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. b. Data indikator penghitungan Alokasi Dana Nagari untuk setiap Nagari di daerah Tahun Anggaran 2022 yang merupakan data yang bersumber dari badan Pusat Statistik Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Se Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 46
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pasaman No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari setiap Nagari se Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan