retribusi pengendalian menara telekomunikasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2022/NO.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, maka Tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu untuk
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan PasaI 94 Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi dapat ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan
penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
- 6 hlm
|