hibah - special olympics
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2022/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Special Olympics Indonesia
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung upaya-upaya yang
dilakukan dalam proses memandirikan
penyandang disabilitas diperlukan sosialisasi dan
mengembangkan potensi dirinya melalui program
olahraga khusus sehingga dapat meningkatkan
kreatifitas dan membangkitkan semangat olahraga
kepada penyandang disabilitas; bahwa untuk dalam rangka untuk kelancaran
program Special Olympics Indonesia Kabupaten
Semarang, perlu didukung dengan pemberian
dana bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten
Semarang kepada Special Olympics Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa dalam
melakukan verifikasi/ evaluasi usulan hibah
kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah harus menyusun Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Special Olympics Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Special Olympics Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
- 11 hlm
|