Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Implementasi Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah, Organisasi Pelaksana; Prosedur Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah; Larangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah; Monitoring dan Supervisi; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan; Pengawasan, Pemeriksaan dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat