Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Barang Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Administrator Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Operator Pengelolaan Keuangan Daerah, Petugas Perforasi Karcis Retribusi, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prinsip Penyusunan APBD dan Kebijakan Penyusunan APBD, Tahapan Penyusunan APBD dan Teknis Penyusunan APBD, Siklus Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengelola Kas Daerah, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga, Pembiayaan, Dana Cadangan, Investasi Daerah dan Piutang Daerah, Pergeseran Anggaran, Pelaksanaan Belanja Gaji dan Tunjangan, Pemberian Tunjangan dan Penghentian Tunjangan Jabatan, Mekanisme Pengajuan Mendapatkan Pembayaran Gaji Bagi Calon ASN dan Mutasi Masuk ASN, Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, Jaminan Pemeliharaan, Penatausahaan Pelaksanaan, Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat