PEDOMAN-PELAKSANAAN-EVALUASI-INTERN-LINGKUP-INSPEKTORAT-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kab. Luwu Utara 2022 No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat
ABSTRAK: |
- Bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan program/kegiatan lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara, diperlukan evaluasi intern lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara. Agar evaluasi intern di lingkup Inspektorat Daerah dilaksanakan secara konsisten, perlu menetapkan sebuah pedoman pelaksanaan evaluasi intern lingkup Inspektorat Daerah.
- UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015; PerBKN Nomor 12 Tahun 2018; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2014.
- BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP.
BAB III EVALUASI INTERN.
BAB IV PENGENDALIAN EVALUASI INTERN.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
- -
- IV Bab, 15 Pasal (9 Hlm.) dan 7 Hlm. Lampiran.
|