DISIPLIN-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2022/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil agar pelaksanaan disiplin terhadap Apartur Sipil
Negara terpenuhi secara optimal perlu menetapkan
Peraturan Bupati
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemermtah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemenntah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor 16 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Hari Dan Jam Kerja; Kewajiban Dan Larangan; Hukuman Dan Sanksi; Wewenang; Berlakunya Hukuman Disiplin Dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Indragiri
Hilir Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp I
|