Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Hari Dan Jam Kerja; Kewajiban Dan Larangan; Hukuman Dan Sanksi; Wewenang; Berlakunya Hukuman Disiplin Dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat