Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan Sungai , Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan Dan Manfaat 3.Lingkup Peraturan 4.Pengelolaan Sungai 5.Kewajiban Dan Larangan 6.Pembiayaan 7.Pendidikan Dan Pengawasam 8.Penyidikan 9.Sanksi Administratif 10.Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat