insentif - satuan pelindungan masyarakat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2022/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif kepada Satuan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan
Pelindungan Masyarakat terhadap pelayanan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Semarang
perlu memberikan insentif kepada Satuan
Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Semarang;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian insentif
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
berjalan lancar, efektif dan efisien serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu menyusun petunjuk
pelaksanaan pemberian insentif kepada Satuan
Pelindungan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian lnsentif Kepada Satuan
Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semararig Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 5 Tahun 2022;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran dan Kriteria
Bab III Mekanisme Pemberian Insentif
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
- 7 hlm
|