KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SORONG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD No 2021/36 Kab. Sorong : 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- Bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sorong, telah diatur dengan Peraturan Bupati Sorong Nomor 61 Tahun 2017, namun dalam pelaksanaannya terjadi perubahan karena adanya penambahan beban kerja, sehingga perlu penyesuaian.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; kepegawaian; eselonering; dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sorong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sorong Nomor 61 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|