Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Pelaksanaan Bab IV Perwalian dan Pengampuan Bab V Kelembagaan Bab VI Sistem Informasi Bab VII Pendanaan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat